Tujuan dari tulisan ini adalah mengkaji kebijakan legislatif yang mengatur tindak pidana pencemaran di perairan Indonesia berdasarkan UU PPLH dan UU Perkapalan serta pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pencemaran di perairan Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan penegakan hukum, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian tersebut merupakan kebijakan legislatif tentang pencemaran di perairan yang diatur dalam UU PPLH dengan UU Perkapalan, telah terjadi ketidakselarasan norma terkait tindak pidana pencemaran di perairan yang dilakukan oleh operasional kapal, ketentuan hukuman pidana atau denda yang berbeda sehingga dalam penerapannya menjadi multitafsir dan akan berdampak pada ketidakpastian. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pencemaran di perairan dapat diterapkan berdasarkan UU Perkapalan. Terhadap awak kapal yang lalai melakukan pencegahan mengikuti Pasal 324 jo 227 UU Pelayaran. Terhadap kapten, apabila berkaitan dengan pengoperasian kapal di luar ketentuan, serta terhadap siapapun yang berada di dalam kapal yang tidak membutuhkan perintah kapten atau awak kapal yang diilustrasikan oleh Pasal 325 jo 229 UU Pelayaran.
Copyrights © 2023