Masyarakat Nagari Cubadak bersuku Mandailing namun mengambil sistem hukum adat Minangkabau. Sistem hukum adat ini juga berpengaruh terhadap pewarisan. Berdasarkan hukum yang berlaku, pewarisan dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu harta pusaka tinggi yang dibagi berdasarkan garis kekerabatan matrilineal dan harta pencaharian yang dibagi berdasarkan hukum Islam. Pada kenyataan pada pewarisan harta pusaka tinggi terdapat kasus yang bertentangan dengan konsep sistem hukum adat yang diakui. Berdasarkan kenyataan itu, peneliti meneliti apakah sistem hukum adat telah mengalami diskontinuitas? dan apakah dengan kondisi ini berpotensi pada penerapan hukum Islam?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan melakukan pendekatan pustaka yang sesuai dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi diskontinuitas pewarisan harta pusaka tinggi di Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman. Faktor penyebabnya sebagian besar adalah faktor ekonomi dengan melakukan penjualan harta pusaka tinggi. Pelakunya termasuk laki-laki sebagai pelaksana kuasa atas harta pusaka yang seharusnya sebagai penjaga harta pusaka. Diskontinuitas pewarisan harta pusaka tinggi ini berpotensi terhadap penerapan hukum Islam dalam pewarisan. Penyebabnya uang pembeliannya banyak yang berasal dari harta pencaharian yang diwariskan menurut ketentuan hukum Islam. Selain itu, faktor interaksi dengan masyarakat lain dan kesadaran terhadap hukum Islam juga menjadi penguatan potensi penerapan hukum Islam.
Copyrights © 2022