Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERKEMBANGAN WAKAF DI INDONESIA (POSTIVISASI HUKUM WAKAF) Ahmad Faisal
EKSYA : Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 2 No. 1 (2021): JURNAL EKSYA: JURNAL EKONOMI SYARIAH
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (371.558 KB)

Abstract

Abstrak Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental yang berlandaskan pada paradigma positivistik, Untuk mengetahui perjalanan hukum Islam di Indonesia, maka salah satunya dapat dilihat dari perkembangan positivisasi hukum Islam khususnya hukum wakaf dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Saat ini wakaf belum dikelola secara optimal. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah masih terbatasnya pemahaman masyarakat terhadap ibadah wakaf ini. Oleh karena itu perlu memberikan gambaran terhadap sejarah perkembangan zakat yang dikaji dari aspek hukum perwakafan yang undangkan maupun yang ditetapkan pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research dengan pendekatan dari segi peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku yang berkaitan dengan wakaf melalui studi kepustakaan.Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu yuridis normatif yang disajikan secara deskriptif. Pada masa pemerintah kolonial Belanda, peraturan wakaf yang dikeluarkan memiliki semangat untuk menertibkan administrasi tanah wakaf di bawah naungan bupati atau pejabat yang berwenang. Setelah Indonesia merdeka, keluarnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria mengamanatkan bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan perundang-undangan. Amanat ini kemudian diwujudkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Positivisasi hukum perwakafan berlanjut dengan lahirnya lahir Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dari kedua produk hukum ini, terjadi pergeseran objek wakaf dari tanah milik meluas menjadi benda milik. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf lahir sebagai implikasi dinamika sosial yang berkembang beriringan dengan itu juga lahir fatwa DSN MUI yang turut memberi dukungan. Penambahan objek wakaf terutama uang menjadi harapan berkembangnya wakaf dan wujud perhatian pemerintah yang serius.
DISKONTINUITAS HUKUM ADAT DAN POTENSI PENERAPAN HUKUM ISLAM DALAM PEWARISAN (Studi Kasus di Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman) Ahmad Faisal
JURNAL DARMA AGUNG Vol 30 No 2 (2022): AGUSTUS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v30i2.3090

Abstract

Masyarakat Nagari Cubadak bersuku Mandailing namun mengambil sistem hukum adat Minangkabau. Sistem hukum adat ini juga berpengaruh terhadap pewarisan. Berdasarkan hukum yang berlaku, pewarisan dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu harta pusaka tinggi yang dibagi berdasarkan garis kekerabatan matrilineal dan harta pencaharian yang dibagi berdasarkan hukum Islam. Pada kenyataan pada pewarisan harta pusaka tinggi terdapat kasus yang bertentangan dengan konsep sistem hukum adat yang diakui. Berdasarkan kenyataan itu, peneliti meneliti apakah sistem hukum adat telah mengalami diskontinuitas? dan apakah dengan kondisi ini berpotensi pada penerapan hukum Islam?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan melakukan pendekatan pustaka yang sesuai dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi diskontinuitas pewarisan harta pusaka tinggi di Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman. Faktor penyebabnya sebagian besar adalah faktor ekonomi dengan melakukan penjualan harta pusaka tinggi. Pelakunya termasuk laki-laki sebagai pelaksana kuasa atas harta pusaka yang seharusnya sebagai penjaga harta pusaka. Diskontinuitas pewarisan harta pusaka tinggi ini berpotensi terhadap penerapan hukum Islam dalam pewarisan. Penyebabnya uang pembeliannya banyak yang berasal dari harta pencaharian yang diwariskan menurut ketentuan hukum Islam. Selain itu, faktor interaksi dengan masyarakat lain dan kesadaran terhadap hukum Islam juga menjadi penguatan potensi penerapan hukum Islam.