Perlindungan masyarakat hukum adat dijamin oleh Pasal 18 B Undang-Undang Dasar 1945. Namun ada penguasaan oleh PT Muria Sumba Manis (MSM) untuk mengelola tanah ulayat di desa adat, kecamatan Umalulu, kabupaten Sumba Timur sebagai perkebunan tebu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsi perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa terhadap hak milik atas tanah ulayat tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode empiris. Hasil temuan penelitian, bahwa akibat dari masuknya PT MSM, hak-hak masyarakat adat di kecamatan Umalulu, yang meliputi hutan, mata air, dan tempat ibadah kepercayaan Marapu terabaikan. Hasil investigasi hukum ditemukan bahwa Perusahaan tidak mengantongi surat resmi dari BPN mengenai HGU untuk kepentingan bisnis tebu PT MSM. Upaya penyelesaian hukum terhadap konflik ini menggunakan UUPA nomor 5 tahun 1960. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT menggunakan UUPLH nomor 32 tahun 2009 dengan tahapan identifikasi, pengorganisasian, pendampingan, dan mediasi/audiensi bersama pemerintah daerah terkait persoalan agraria di Sumba Timur.
Copyrights © 2023