Dalam upaya peningkatan dalam bidang penanaman modal yang akan mempermudah para pelaku usaha Kabupaten Badung memanfaatkan system Online Single Submission (OSS), yang membuat dipermudahnya melakukan pengurusan serta pendaftaran dalam perizinan yang melibatkan kegiatan usaha seperti Izin Mendirikan Bangunan, Izin Lingkungan, dan lain sebagainya untuk badan usaha perorangan maupun non perorangan. Hal tersebut didukung oleh terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penulisan ini didukung dengan menggunakan penelitian hukum empiris dan hasil dari penelitian dalam penulisan ini adalah efektivitas perizinan berbasis digital di Kabupaten Badung yaitu OSS RBA, namun masih banyak kendala-kendala di lapangan yang belum teratasi dengan maksimal baik dari sumber daya manusia pada pelaksana aturan ataupun masyarakat yang kurang paham dengan OSS RBA.
Copyrights © 2023