Pada tahun 2020, Indonesia diresahkan dengan kemunculan Coronavirus Disease 19 (Covid-19) yang bersumber dari Wuhan, China serta telah dinyatakan sebagai Global Pandemic. Masifnya penularan dan penyebaran virus Covid-19 menyebabkan pemerintah mengeluarkan program social distancing dan physical distancing. Namun, kebijakan ini tidak cocok diterapkan pada narapidana karena Lembaga Pemasyarakatan saat ini mengalami Overcrowding. Penelitian ini mempunyai tujuan mencari tahu, menguraikan, serta menganalisis apapun yang menjadi dasar dari diterbitkannya Permenkumham No. 10 Tahun 2020 serta bagaimana persyaratan serta prosedur pemberian pembebasan narapidana di tengah pandemi Covid-19. Akan tetapi, kebijakan ini mengundang spekulasi masyarakat karena menganggap memudahkan narapidana untuk bebas. Maka dari itu, Kemenkumham mencetuskan Permenkumham No. 32 Tahun 2020 sebagai hasil evaluasi dan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya dan mencabut Permenkumham No. 10 Tahun 2020. Adapun penelitian yang dipergunakan yakni penelitian normatif dengan melaksanakan kajian atas Permenkumham No. 10 Tahun 2020 serta Permenkumham No. 32 Tahun 2020 dengan pendekatan Statute Approach.
Copyrights © 2023