Desa Pemogan merupakan salah satu desa yang dipilih oleh BNN sebagai pilot dari program desa bersinar dikarenakan memiliki jenis masyarakat yang heterogen, dekat dengan daerah pariwisata seperti Sanur dan Kuta, daerah tersebut diketahui banyak tempat hiburan malam yang sangat rentan penyalahgunaan narkoba. Rumusan masalah yang diangkat yaitu bagaimanakah implementasi Undang-Undang No 35 Tahun 2009 terhadap program desa bersinar di Desa Pemogan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program desa bersinar di desa Pemogan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris yaitu sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata. Hasil penelitian menjelaskan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terhadap program desa bersinar di Desa Pemogan telah berjalan dengan baik terbukti dengan adanya penurunan penggunaan narkoba serta diberikan piagam penghargaan oleh BNN RI. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program desa bersinar di desa Pemogan yakni adanya kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika serta dibentuk relawan anti narkoba dan di support oleh Yayasan Bali Samsara yang bergerak di bidang rehabilitasi.
Copyrights © 2023