Perkembangan teknologi yang semakin meningkat telah memunculkan berbagai inovasi, terutama pada produk investasi. Salah satu inovasi tersebut adalah aset kripto yang telah diakui sebagai produk komoditas oleh pemerintah Indonesia. Melalui peraturan Bappebti, pemerintah berusaha melindungi investasi aset kripto. Namun dalam praktiknya, peraturan yang diterapkan pemerintah tidak sepenuhnya melindungi investor yang berinvestasi di aset kripto. Berbagai isu keamanan antara lain kemungkinan adanya praktik pump-and-dump dan adanya pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti. Masalah-masalah ini juga terkait dengan fakta bahwa belum ada pertukaran cryptocurrency yang dibuat. Tujuan penulisan majalah ini adalah untuk menganalisis dan menyediakan berbagai masalah yang dihadapi investor saat berinvestasi di cryptocurrency.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023