Di masa pandemi Covid-19 pasien ODGJ memiliki risiko tinggi untuk terinfeksi COVID-19 dan menularkannya kepada orang sekitar dengan angka kematian meningkat. Rumah Sakit X pada maret 2020 telah membuka pelayanan rawat inap untuk pasien (ODGJ) dengan kasus suspect dan terkonfirmasi COVID -19. Penelitian ini bertujuan mengetahui gambaran pengobatan pasien rawat inap, biaya langsung medis serta melakukan perbandingan biaya riil dengan klaim penggantian biaya pelayanan pasien rawat inap COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4344/2021 di Rumah Sakit X pada periode Mei - Juli 2021. Penelitian ini adalah penelitian farmakoekonomi dengan metode cost analysis secara retrospektif dengan rancangan cross sectional meliputi perhitungan biaya langsung medis dan tarif klaim penggantian biaya COVID-19 sesuai dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/4344/2021 yang diperoleh berdasarkan penelusuran rekam medik, data biaya perawatan pasien. Data yang diperoleh yaitu sebanyak 109 pasien yang memenuhi kriteria inklusi. Pengolahan data meliputi demografi pasien, rata-rata biaya langsung medis dan selisih perbedaan biaya riil dan klaim COVID-19 sesuai KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4344/2021. Berdasarkan penelitian diketahui biaya medis langsung terbesar terdapat pada kriteria kasus konfirmasi dengan komorbid selain jiwa dengan nilai rata-rata biaya sebesar Rp 11.471.930,76, dengan biaya kamar rawat inap pada komponen biaya medis langsung sebagai penyusun terbesar Terdapat perbedaan yang signifikan antara total biaya riil pasien dengan klaim COVID-19 sesuai KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4344/2021 (p<0,05).
Copyrights © 2023