Secara teknis Reklamasi memiliki sifat yang memperbaharui kawasan perairan dan laut. Aktifitas ini secara ekologis dapat mengancam sifat naturalis biota di dalamnya yang mengganggu sifat fisik, aktivitas dan interaksi organisme lingkungan fisik kawasan laut. Hadirnya kawasan baru berupa daratan dari hasil reklamasi tersebut yang dapat menimbulkan konflik antara kebijakan pemerintah dengan kepentingan publik. Bentuk konflik tersebut diantaranya terkait status hukum tanah hasil reklamasi pantai di indonesia. Secra administratif tanah hasil reklamasi dikuasai langsung oleh negara yang selanjutnya distrubusikan kempublik baik mitu masyarakat, korporasi atau badan pemerintah untuk selanjutnya diberikan hak guna bangunan dan hak milik. Dalam kebijakan reklamasi masyarakat memiliki posisi tawar yang lemah dan rentan diabaikannya hak-haknya, diantaranya adalah kurangnya partisipasi publik yang melibatkan masyarakat pesisir dalam pengambilan keputusan, tidak sepadannya biaya ganti yang diberikan untuk dilakukannya relokasi pemukiman. dan hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat karena rusaknya biota laut dari kegiatan reklamasi. Dari latar belakang tersebut adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah: Bagaimana status hak tanah masyarakat pesisir dalam kaitannya dengan kebijakan restorasi pesisir dan laut? Dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi pemilik hak terhadap hak guna lahan di wilayah pesisir dan lepas pantai? Dalam melakukan penelitian ini untuk menjawab rumusan masalah Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif karena bertujuan untuk untuk mendeskriptifkan fenomena reklamasi yang bersinggungan dengan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah terhadap perlindungan hukum. Adapun sifat dari penelitian ini adalah preskriptif sehingga dapat dihadirkan sebuah solusi dari permasalah ini yang bermanfaat bagi praktisi dan akademisi. Adapun bahan hukum penelitian ini adalah berupa bahan hukum primer bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier akan dianalisis secara deskriptif analisis, dengan penalaran silogisme deduktif.
Copyrights © 2023