Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemikiran Yusuf al-Qardhawi dan Said Ramadhan al-Buthi tentang hukum kepemimpinan publik seorang perempuan dalam konsep negara modern. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Adapun pisau analisis yang digunakan untuk menguji pendapat kedua tokoh tersebut adalah pendekatan Maqasid Shariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Yusuf al-Qardhawi memiliki pendapat yang berbeda dengan Ramadhan al-Buthi. Al-Qardhawi dengan pertimbangan-pertimbangan maslahat membolehkan kepemimpinan perempuan namun al-Buthi masih terlihat hati-hati untuk mengatakan boleh. Bahkan al-Buthi memilih untuk tidak membedakan antara konsep negara modern dan negara khilafa.
Copyrights © 2023