Adanya pembiayaan bermasalah pada keuangan syariah dapat memberikandampak risiko bagi bank itu sendiri maupun secara nasional baik secara langsungmaupun tidak langsung. Penyelesaian pembiayaan yang bermasalah di lembagakeuangan syariah dilakukan secara hukum Islam. Upaya untuk menekan/meminimalisasi pembiayaan bermasalah secara umum dapat dilakukansecara bertahap dengan pendekatan persuasif. Penerapan prinsip analisispembiayaan terdiri 5c yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition ofeconomy. Selain prinsip 5c terdapat Prinsip syariah yaitu penyediaan dana yangdilakukan tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram dan zalim. Pendekatan analisis pembiayaan, prinsip analisis pembiayaan terdiri 5C dan prinsip syariah. Penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan melalui penagihan, restrukturisasi, dan pengambilalihan agunan. Non Performing Finance (NPF) Disebabkan oleh satu atau lebih faktor yang harus diperhatikan yaitu faktor internal yaitu yang ada di dalam perusahaan sendiri, dan Faktor Ektern yaitu faktor di luar kekuasaan manajemen perusahaan. penyelesaian pembiayaan yang bermasalah di lembaga keuangan syariah dilakukan secara hukum Islam. Rekonsiliasi/penyelesaian terjadi dalam tiga cara: Shuhl (damai), Tahkim (Arbitrase Syariah) dan Qhada (Otoritas Kehakiman).
Copyrights © 2021