Keberhasilan suatu pelaksanaan proyek pembangunan dan pencapaian output pembangunan sangat dipengaruhi oleh pemilihan metode pelaksanaan penjadwalan yang tepat serta diimbangi dengan kemampuan mengambil keputusan. Saat ini penentuan waktu pelaksanaan proyek konstruksi di Indonesia belum memiliki acuan yang tepat dan jelas terhadap suatu nilai dari pekerjaan proyek konstruksi. Waktu pelaksanaan proyek konstruksi pada dokumen penawaran dan dokumen kontrak umumnya berasal dari waktu yang tersisa dari proses akhir pelelangan sampai dengan proses akhir penutupan tahun anggaran pemerintahan. Untuk mencegah adanya masalah di dalamnya maka perlu ditentukannya acuan waktu pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan melalui perumusan waktu pelaksanaan proyek peningkatan infrastruktur jalan dengan studi kasus pada proyek peningkatan infrastruktur jalan yang berlangsung di Provinsi Kalimantan Barat. Penelitian menggunakan sampel kegiatan konstruksi yang diteliti terdiri dari 5 kegiatan konstruksi jalan yang pernah dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Barat dengan jenis konstruksi peningkatan struktur jalan dan dilaksanakan pada tahun 2018. Parameter yang mempengaruhi waktu pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan antara lain nilai pagu proyek konstruksi (N), koefisien efektifitas pekerjaan (E), nilai kemampuan perusahaan (K), perbandingan rata-rata nilai upah (U) dan koefisien perbandingan nilai alat dengan total pekerjaan (A) dengan hasil perumusan: Hasil penelitian menunjukkan pengaruh dari nilai kontrak terhadap waktu pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan, semakin tinggi nilai kontrak suatu pekerjaan maka diperlukan waktu pelaksanaan yang tinggi juga.
Copyrights © 2021