Lembaga ami zakat, infak dan sedekah merupakan lembaga yang dibentuk dan khusus mengelola dana zakat, infak dan sedekah dari masyarakat. Peruntukkan dana zakat, infak dan sedekah tersebut dapat memenuhi sebagaimana seharusnya dalam pemerataan ekonomi dan mengedepankan kesejahteraan bersama terutama bagi mereka yang kekurangan secara ekonomi. Dalam mengelola dana zakat, infaq dan sedekah harus dilakukan dengan transaparan dan tanggung jawab yang terurai dalam laporan keuangannya, mulai dari penghimpunan dananya sampai dengan penyaluran dananya. Pengungkapan laporan dana zakat infak dan sedekah di LAZISMU sudah mengacu pada standar yanga ada. Dapat dilihat dari pemisahan penyajian data antara dana zakat, infak/sedekah, amil sampai dana non halal. Pada saat penerimaan kas dan non kas telah dicatat sesuai dengan yang ada pada pedoman, terutama pada penerimaan dana non kas telah dicatat berdasarkan nilai wajar dan disalurkan dengan nilai tercatat. Sedangkan kelengkapan laporan keuangan yang tersedia pada LAZISMU yakni Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Dana dan Laporan Posisi Keuangan.
Copyrights © 2021