Tujuan penelitian menganalisis kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi pasca pemberlakuan UU No 19 Tahun 2019 dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum normative (normative legal research). Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan antara lain: Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach). Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), Pendekatan Historis (Historical Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diundangkannya UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ditambahkannya Dewan Pengawas Dalam Lembaga KPK yang memiliki kewenangan yang cukup besar yaitu bukan hanya pengawasan akan tetapi diberikan juga pelaksanaan kewenangan KPK yaitu harus mendapat izin terlebih Dahulu dari Dewan pengawas sebelum pelaksanaan penyadapan, Pengeledahan dan/atau Penyitaan di lakukan oleh KPK, hal ini dapat menghambat penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan juga dapat mempengaruhi Independensi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Lembaga KPK. The aim of the research is to analyze the authority of the Corruption Eradication Commission after the enactment of Law No. 19 of 2019 in eradicating criminal acts of corruption. This research was conducted using the method of doctrinal legal research or normative legal research. In this study, the approach used includes Approach to the Act (Statute Approach). Conceptual Approach (Conceptual Approach), Historical Approach (Historical Approach), and Case Approach (Case Approach). The results of the research show that: 1) The authority of the Corruption Eradication Commission (KPK) after the promulgation of Law no. 19 of 2019 concerning the Second Amendment to Law no. 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission, with the addition of a Supervisory Board within the KPK Institution which has considerable authority, namely not only supervision but also the implementation of the KPK's authority, namely that it must obtain prior permission from the Supervisory Board prior to carrying out wiretapping, searches and/or Confiscation is carried out by the KPK, this can hinder law enforcement in eradicating criminal acts of corruption and can also affect the Independence of Eradication of Corruption Crimes within the KPK Institution.
Copyrights © 2022