Dispendukcapil Kota Surabaya maupun Kantor Kelurahan merupakan instansi dari pemerintah yang bergerak dalam pelayanan penduduk, seperti pencatatan kependudukan, keperluan surat menyurat, dan pengelolaan bantuan sosial dari pemerintah yang dimana dalam pelayanan publik harus meningkatkan pelayanan dan mengikuti perkembangan teknologi. Sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Sehingga Pemerintah Kota Surabaya mengadakan program Kalimasada (Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Administrasi Kependudukan). Tujuan di adakannya program ini adalah untuk memberi kemudahan layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat. Dengan diadakannya program ini, maka beberapa layanan dari adminduk itu sendiri dapat diurus warga melalui ketua RT setempat. Sehingga, warga tidak perlu datang ke kantor Kelurahan maupun ke kantor Dispendukcapil. Program ini juga dilakukan untuk membantu warga kelurahan yang masih gaptek (gagap teknologi). Disini, penulis akan berperan sebagai jembatan yang akan memfasilitasi untuk para warga yang belum paham maupun yang paham akan bagaimana tata cara yang harus dilakukan untuk mengurus adminduk yang belum lengkap. Penulis akan dibantu oleh petugas yang langsung terjun untuk bertugas di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan solusi serta penyelesaian kepada masyarakat terkait adminduk.
Copyrights © 2023