Reformasi Hukum
Vol 27 No 1 (2023): April Edition

Kewenangan Presiden Membentuk Undang-Undang Dalam Sistem Presidensial : Authority of The President to Form Laws in The Presidential System

Sihombing, Eka N A M (Unknown)
Hadita, Cynthia (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2023

Abstract

Kewenangan Presiden dalam membentuk undang-undang pasca amandemen yaitu bahwa Presiden masih memiliki hak dalam pembentukan undang-undang hal itu terjadi atas implikasi pergeseran fungsi legislasi sebelum dan sesudah amandemen, saat ini Presiden yang berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Dalam penelitian ini juga dilakukan perbandingan dengan negara-negara di Amerika Latin dan Brazil untuk menemukan indikator kewenangan presiden membentuk undang-undang dalam sistem presidensial, agar proporsinya lebih ideal. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dibutuhkannya penyerahan kekuasaan legislasi sepenuhnya kepada DPR dan DPD serta perlu mempertimbangkan pranata Veto.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jrh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in, such as : Civil Law, Criminal Law, Civil Procedural Law, Criminal Procedure Law, Commercial Law, Constitutional Law, International Law, State ...