Kewenangan Presiden dalam membentuk undang-undang pasca amandemen yaitu bahwa Presiden masih memiliki hak dalam pembentukan undang-undang hal itu terjadi atas implikasi pergeseran fungsi legislasi sebelum dan sesudah amandemen, saat ini Presiden yang berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Dalam penelitian ini juga dilakukan perbandingan dengan negara-negara di Amerika Latin dan Brazil untuk menemukan indikator kewenangan presiden membentuk undang-undang dalam sistem presidensial, agar proporsinya lebih ideal. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dibutuhkannya penyerahan kekuasaan legislasi sepenuhnya kepada DPR dan DPD serta perlu mempertimbangkan pranata Veto.
Copyrights © 2023