Polri mencatat, angka kecelakaaan dari tahun 2016 ke tahun 2017 mengalami penurunan yaitu 105.374 menjadi 98.419, jumlah tersebut masih terbilang tinggi terutama yang melibatkan transportasi umum. Salah satu faktor kecelakaan lalu lintas yang melibatkan transportasi umum yaitu kelalaian. Tujuan penelitian mengetahui pertanggungjawaban pidana pemilik transportasi bus terhadap kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Tipe peneltian yaitu yuridis normatif.Hasil penelitian bahwa Bentuk pertanggungjawaban pidana pemilik transportasi bus terhadap kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian diatur dalam UU No 22 2009 tentang LLAJ Pasal 234, 236 dan 237. Perusahaan angkutan umum/transportasi bus harus mengganti/memberi kerugian materi sesuai kesepakatan pihak yang terlibat kecelakaan. Kata Kunci : kecelakaan lalu lintas; pertanggungjawaban pidana; transportasi bus.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021