Ari Irawan
Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Transportasi Bus Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian Ari Irawan; Hanuring Ayu; Hadi Mahmud
JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM Vol 14 No 01 (2021): Jurnal Penelitian Serambi Hukum Vol 14 No 01 Tahun 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Polri mencatat, angka kecelakaaan dari tahun 2016 ke tahun 2017 mengalami penurunan yaitu 105.374 menjadi 98.419, jumlah tersebut masih terbilang tinggi terutama yang melibatkan transportasi umum. Salah satu faktor kecelakaan lalu lintas yang melibatkan transportasi umum yaitu kelalaian. Tujuan penelitian mengetahui pertanggungjawaban pidana pemilik transportasi bus terhadap kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Tipe peneltian yaitu yuridis normatif.Hasil penelitian bahwa Bentuk pertanggungjawaban pidana pemilik transportasi bus terhadap kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian diatur dalam UU No 22 2009 tentang LLAJ Pasal 234, 236 dan 237. Perusahaan angkutan umum/transportasi bus harus mengganti/memberi kerugian materi sesuai kesepakatan pihak yang terlibat kecelakaan. Kata Kunci : kecelakaan lalu lintas; pertanggungjawaban pidana; transportasi bus.
Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Transportasi Bus Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian Ari Irawan; Hanuring Ayu; Hadi Mahmud
JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM Vol 14 No 02 (2021): Jurnal Penelitian Serambi Hukum Vol 14 No 02 Tahun 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59582/sh.v14i02.680

Abstract

Polri mencatat, angka kecelakaaan dari tahun 2016 ke tahun 2017 mengakami penurunan yaitu 105.374 menjadi 98.419, jumlah tersebut masih terbilang tinggi terutama yang melibatkan transportasi umum. Salah satu faktor kecelakaan lalu lintas yang melibatkan transportasi umum yaitu kelalaian. Tujuan penelitian mengetahui pertanggungjawaban pidana pemilik transportasi bus terhadap kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Tipe peneltian yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa Bentuk pertanggungjawaban pidana pemilik transportasi bus terhadap kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian diatur dalam UU No 22 2009 tentang LLAJ Pasal 234, 236 dan 237. Perusahaan angkutan umum/transportasi bus harus mengganti/memberi kerugian materi sesuai kesepakatan pihak yang terlibat kecelakaan. Kata Kunci : Kecelakaan lalu lintas; Pertanggungjawaban pidana; Transportasi bus