Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Dalam perspektif ketatanegaraan, yang dimaksud sebagai hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang sudah ditentukan. Berhasil tidaknya bangsa ini membangun dan menegakkan prinsip negara hukum, salah satunya akan sangat tergantung pada kesadaran masyarakatnya dalam mentaati dan mematuhi hukum. Untuk memastikan bahwa hukum dipatuhi, di dalam dirinya dilekati sejumlah sanksi sehingga segala pelanggaran akan dapat ditindak dan dikenakan hukuman sesuai tingkat pelanggarannya. Karena itu, salah satu faktor pendorong seseorang mematuhi hukum adalah karena takut akan ancaman sanksi. Namun demikian, dalam kenyataan kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak semua dapat digeneralisasi bahwa orang yang patuh terhadap hukum adalah karena menghindari ancaman sanksi. Sebagian yang lain, mentaati hukum didasari oleh keyakinan bahwa di dalam hukum ada nilai-nilai luhur dan mulia guna mewujudkan kebaikan bersama sehingga sudah sepantasnyalah hukum tersebut untuk dipatuhi. Dalam literatur ilmu hukum, model kepatuhan hukum yang pertama disebut sebagai gatra kognitif, sementara model yang kedua disebut sebagai gatra afektif. Keyword: Kepatuhan Hukum, Masyarakat
Copyrights © 2021