Jamaludin Ghafur
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis dan Perbandingan Dua Model Kepatuhan Masyarakat Terhadap Hukum Jamaludin Ghafur
JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM Vol 14 No 02 (2021): Jurnal Penelitian Serambi Hukum Vol 14 No 02 Tahun 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59582/sh.v14i02.677

Abstract

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Dalam perspektif ketatanegaraan, yang dimaksud sebagai hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang sudah ditentukan. Berhasil tidaknya bangsa ini membangun dan menegakkan prinsip negara hukum, salah satunya akan sangat tergantung pada kesadaran masyarakatnya dalam mentaati dan mematuhi hukum. Untuk memastikan bahwa hukum dipatuhi, di dalam dirinya dilekati sejumlah sanksi sehingga segala pelanggaran akan dapat ditindak dan dikenakan hukuman sesuai tingkat pelanggarannya. Karena itu, salah satu faktor pendorong seseorang mematuhi hukum adalah karena takut akan ancaman sanksi. Namun demikian, dalam kenyataan kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak semua dapat digeneralisasi bahwa orang yang patuh terhadap hukum adalah karena menghindari ancaman sanksi. Sebagian yang lain, mentaati hukum didasari oleh keyakinan bahwa di dalam hukum ada nilai-nilai luhur dan mulia guna mewujudkan kebaikan bersama sehingga sudah sepantasnyalah hukum tersebut untuk dipatuhi. Dalam literatur ilmu hukum, model kepatuhan hukum yang pertama disebut sebagai gatra kognitif, sementara model yang kedua disebut sebagai gatra afektif. Keyword: Kepatuhan Hukum, Masyarakat