Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tentang faktor- faktor perceraian selama masa pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Sukoharjo. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, lokasi penelitian di kantor Pengadilan Agama Sukoharjo. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa faktor timbulnya perceraian akibat Covid-19 yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang angkanya mencapai 724 perkara, terhitung dari bulan Januari hingga November. penyebab faktor tersebut dikarenakan terlalu lama di rumah akibanya menimbulkan berbagai banyak gesekan rumah tangga antara lain selisih paham antara suami dan istri, pasangan yang tidak bisa menyeimbangkan hubungan, waktu dan aktivitas. Kata Kunci: Covid-19; Faktor Perceraian; Perceraian
Copyrights © 2021