Suparwi
Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Faktor-Faktor Penyebab Perceraian Selama Masa Pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Sukoharjo Megantoro Dwi Admaja; Nurul Hidayah; Suparwi
JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM Vol 14 No 02 (2021): Jurnal Penelitian Serambi Hukum Vol 14 No 02 Tahun 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59582/sh.v14i02.705

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tentang faktor- faktor perceraian selama masa pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Sukoharjo. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, lokasi penelitian di kantor Pengadilan Agama Sukoharjo. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa faktor timbulnya perceraian akibat Covid-19 yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang angkanya mencapai 724 perkara, terhitung dari bulan Januari hingga November. penyebab faktor tersebut dikarenakan terlalu lama di rumah akibanya menimbulkan berbagai banyak gesekan rumah tangga antara lain selisih paham antara suami dan istri, pasangan yang tidak bisa menyeimbangkan hubungan, waktu dan aktivitas. Kata Kunci: Covid-19; Faktor Perceraian; Perceraian
Konstruksi Hukum Perjanjian yang dibuat antara Toko Online dengan Supplier (Studi Kasus di www.myrubylicious.com di Yogyakarta) Misbah Amaliah; Nourma Dewi; Suparwi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4302

Abstract

Toko online bekerja sama dengan para pelaku usaha lain (supplier) dalam menjual produk. Hubungan bisnis antara pihak toko online dan supplier dibuat dalam bentuk sebuah perjanjian yang dapat berbentuk perjanjian titip jual, dropshipper, ataupun reseller, dan lain-lain. Perjanjian titip jual tidak diatur secara spesifik dalam KUHPerdata. Oleh karena itu perlu dikaji bagaimanakah konstruksi hukum perjanjian konsinyasi dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan konstruksi hukum dari perjanjian antara supplier dengan toko online dan mendeskripsikan perlindungan hukum bagi para pihak apabila terjadi wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada peraturan-peraturan tertulis untuk kemudian dilihat bagaimana implementasinya di lapangan. Penelitian dilaksanakan di Rubylicious Cabang Yogyakarta. Sumber data adalah data primer yang diperoleh dari hasil pengumpulan data di lapangan dan wawancara dengan para pihak. Data yang diperoleh dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kontruksi hukum dari perjanjian konsinyasi antara Toko Online Rubylicisous dengan salah satu supplier (Alicha Fashion) berisi: (a) subjek perjanjian penitipan adalah Rubylicious Cabang Yogyakarta (pihak pertama) selaku penyedia website toko online myrubylicious dan Alicha Fashion (pihak kedua) selaku supplier produk fashion; (b) Objek dalam perjanjian ini adalah produk yang dititipkan produk fashion yang dijual secara online melalui website www.myrubylicious.com. (c) Hak dan kewajiban para pihak. (2) Perlindungan hukum bagi supplier apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian konsinyasi adalah adanya tambahan hak dan kewajiban lain selain hak dan kewajiban pokok. Perjanjian Kerjasama titip jual melalui online store yang dilakukan oleh Rubylicious Cabang Yogyakarta dan Alicha Fashion telah mencantumkan keadaan-keadaan yang dapat dikategorikan sebagai overmacht dalam pasal force majeure.
Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Tanah yang Sertifikatnya Masih dalam Proses Pemecahan Sertifikat Sifa Yasfani; Nourma Dewi; Suparwi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4303

Abstract

Jual beli tanah biasanya dilakukan dengan suatu perjanjian atau yang dikenal dengan akta jual beli tanah (AJB). Penandatanganan AJB dapat dilakukan dengan lancar jika syarat-syarat terpenuhi, namun untuk status tanah yang sertifikatnya masih proses pemecahan maka sambil menunggu sertifikatnya keluar atas nama penjual, maka para pihak membuat perjanjian pengikatan jual beli tanah (PPJB) di hadapan Notaris/PPAT. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk perjanjian jual beli terhadap tanah yang sertifikatnya masih dalam proses pemecahan, perlindungan hukum bagi para pihak, dan akibat hukum dari pembatalan akta pengikatan jual beli tanah. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Boyolali. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu menggunakan data-data lapangan sebagai sumber data utama. Penelitian yuridis empiris merupakan suatu pendekatan yang mengacu pada peraturan-peraturan tertulis untuk kemudian dilihat bagaimana implementasinya di lapangan. Pengumpulan data diperoleh dari hasil wawancara sumber-sumber terkait, seperti Notaris/PPAT dan studi pustaka. Data yang diperoleh dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Bentuk perjanjian jual beli terhadap tanah yang sertifikatnya masih dalam proses pemecahan adalah berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang merupakan suatu perjanjian penduhuluan yang bentuknya bebas. Kekuatan hukum dari PPJB yang dibuat oleh Notaris/PPAT adalah sangat kuat karena akta tersebut merupakan akta otentik. (2) Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah adalah: (a) Perlindungan terhadap calon penjual berupa persayaratan pembayaran dengan jangka waktu tertentu yang disertai dengan syarat batal; (b) Perlindungan terhadap calon pembeli adalah pencantuman beberapa persyaratan yang disertai dengan permintaaan pemberian kuasa yang tidak dapat ditarik kembali serta pemberian ganti rugi jika terjadi pembatalan; (3) Akibat hukum dari pembatalan perjanjian pengikatan jual beli tanah: (a) Perjanjian menjadi berakhir karena kedua belah pihak melepaskan diri dari perikatan. Pihak Penjual wajib untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh Pihak Pembeli setelah dipotong beberapa persen sesuai kesepakatan; (b) Para pihak dapat dikenakan denda yang besarnya telah disepakati dari jumlah yang harus dibayar pembeli kepada penjual atau pembeli. Denda tersebut harus dibayar dengan seketika dan lunas.