Jurnal Hukum Prioris
Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 2 Tahun 2021

PENYELESAIAN PERSELISIHAN KESEHATAN ANTARA DOKTER DAN PASIEN PASCA PUTUSAN MK NO.14/PUU-XII/2014 MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Dwi Alfianto (Universitas Trisakti)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2021

Abstract

Dalam pelayanan kesehatan, konflik atau perselisihan dapat terjadi antar dokter dengan pasien, pasien mengajukan komplain atas pelayanan kesehatan yang dianggap tidak memuaskan, bahkan tidak membawa hasil sama sekali dan atau lebih jauh lagi menakala justru berujung pada kegagalan medis, meski pasien merasa telah mengikuti saran maupun petunjuk dokter, baik sejak dalam rangka penegakan diagnosa hingga treatment tindakan medis. Dokter berkewajiban memberikan serangkaian langkah-langkah upaya kesehatan tertentu berdasarkan norma standar profesi yang merupakan pedoman dalam menjalankan profesi secara baik yang sudah ditetapkan dalam standar pelayanan medis. Perlindungan hukum diberikan kepada dokter sebagai tenaga kesehatan berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PP No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, yaitu perlindungan hukum diberikan kepada tenaga Kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan dan pada pasal 50 undang-undang Praktik Kedokteran. Pada Putusan Mahkamah Konstitusi No./14-PUU-XII/2014 yang menguji Pasal 66 ayat (3) undang-undang praktik kedokteran telah menolak permohonan pemohon, lalu bagaimana dengan perlindungan hukum tenaga kesehatan khususnya dokter yang telah melaksanakan praktik kedokteran dengan memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional dan bagaimana penyelesaian perselisihan kesehatan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XII/2014 untuk memberikan rasa tenang tenaga kesehatan khususnya dokter dalam menjalankan profesinya dan bagi pasien yang merasa kepentingannya dirugikan dapat dipulihkan kerugiannya. Penyelesaian perselisihan kesehatan secara keadilan restoratif (restorative justice) dapat menjadi alternatif penyelesaian perselisihan antara tenaga kesehatan dengan pasien. Kata Kunci : Dokter, Pasien, Keadilan Restoratif

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

prioris

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum PRIORIS diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai salah satu sistem komunikasi ilmiah yang bertujuan untuk mendorong, menumbuhkan iklim kecendekiawanan serta mempublikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah baik di fakultas Hukum Universitas Trisakti dan ...