Tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang bersifat luar biasa karena bersifat sistemik, endemik yang berdampak sangat luas yang tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga melanggar hak sosial dan hak ekonomi masyarakat luas sehingga penindakannya perlu upaya khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur kejahatan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kualifikasi delik dan sanksi terkait dengan perbuatan menjanjikan penghentian penyidikan perkara oleh oknum Polri dalam putusan Nomor 01/Pid. Sus/2017/PN. Mdn adalah terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam putusan Nomor 01/Pid. Sus/PN. Mdn adalah berdasarkan pertimbangan hukum, unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti dan terpenuhi meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2023