Ketika anak bersekolah, anak mendapatkan haknya atas pendidikan, namun hak atas pendidikan itu tidak boleh meninggalkan prinsip-prinsip KHA, oleh karena itu Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak harus dilakukan oleh sekolah/madrasah. Tujuan penulisan artikel ilmiah ini adalah bahwa sekolah/madrasah ramah anak memastikan di dalam lingkungan sekolah/madrasah anak mendapatkan haknya, serta mendapat perlindungan. Data yang dikumpulkan melalui studi literatur, kajian teks dan observasi lapangan dan hasil dari sumber yang relevan, meliputi artikel jurnal- jurnal, karya tulis dan buku yang relevan. Hasil kajian artikel ilmiah ini menunjukan bahwa Kepala Madrasah memiliki peranan penting dalam mengambil keputusan serta mengelola madrasah dengan manajemen yang ramah anak untuk meningkatkan kualitas madrasahnya. Keberhasilan sekolah dapat terlihat dari sikap dan keputusan kepala madrasah dalam mengatur dan memenej warga sekolah/madrasah agar menyadari bahwa sekolah/madrasahbukanlah lembaga yudikatif yang berfungsi memberikan hukuman untuk efek penjeraan kepada anak melainkan dikembalikan kepada fungsi sekolah/madrasah sebagai lembaga pendidikan, pembinaan dan tempat dimana 8 jam sehari atau 1/3 waktu anak sehari-hari berada dalam pengasuhan guru sebagai pengganti orang tua, sehingga kata hukuman, atau sanksi tidak ada di S/MRA melainkan diganti dengan konsekuensi yang harus dijalankan anak jika terjadi kelalaian dalam proses pendidikan selama anak berada di sekolah/madrasah. Konsekuensi itulah yang mencerminkan adanya disiplin positif yang harus dijalankan tanpa mengurangi hak anak untuk mendapat pendidikan dan hak lainnya, melainkan justru membantu anak untuk dapat lebih mandiri dan siap menghadapi tantangan.
Copyrights © 2023