Badamai Law Journal
Vol 8, No 1 (2023)

KEDUDUKAN HUKUM EKSTRADISI DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Trisna Agus Brata (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin)



Article Info

Publish Date
24 Mar 2023

Abstract

Abstrak: Ekstradisi merupakan salah satu bentuk upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh suatu negara sebagai bukti bahwa nagara tersebut memiliki keseriusan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh warga negaranya yang melakukan tindak kejahatan pidana yang memilih untuk bersembunyi kedalam wilayah hukum negara lain agar terhindar dari proses hukum di negara di mana perbuatan itu dilakukan.Pengakan hukum melalui ekstradisi bukanlah suatu hal yang mudah dapat dilakukan. negara sebagai pemohon ekstradisi harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada negara yang diminta permohonan untuk dikakukan pengekstradisian terhadap pelaku tindak pidana tersebut. hal tersebut dikarnakan setiap negara memiliki kekuasaan territorialnya sendiri, sehingga negara lain tidak dapat dengan mudah untuk keluar masuk suatu negara, sekalipun untuk kepentingan penegakan hukum. Indonesia sebagai salah satu negara yang mengesahkan Undang-Undang tentang ekstradisi contohnya. Dalam Undang-Undang Ekstradisi yang dimiliki Indonesia pemohon ekstradisi harus memenuhi beberapa syarat yang diajukan oleh Indonesia sebagai negara yang diminta permohonan untuk dilakukan ekstrasisi.akibat dari tidak terpenuhinya syarat-syarat yang diajukan tersebut maka penegakan hukum melalui ekstradisi tidak dapat dilaksankan. Meskipun pelaksanaan ekstradisi tergolong susah dalam penegakan hukumnya, namun pengaruh dari adanya ekstradisi bagi negara-negara di seluruh dunia memberikan banyak hal positif bagi negara yang melaksanakannya. Dampak dari di laksanakannya ekstradisi oleh suatu negara sangat berdampak terhadap sektor perekonomian, sosial, adminstrasi public dan lingkungan internasional.

Copyrights © 2023