Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang sejalan dengan Recana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, Kementrian PANRB diamanatkan untuk dapat mewujudkan pelayanan public berbasis elektronik yang terintegrasi. Pernyataan ini terintegrasi dengan pendekatan dalam perwujudan implementasi Teknologi di Era Smart Society 5.0. Mewujudkan Good Government dengan tujuan digitalisasi dalam pelayanan merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh Aparatur Desa Pemerintahan Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan Jawa Barat yang merujuk kepada Peraturan Pemerintah dan PANRB diatas. Salah satu permasalahan yang dimiliki adalah administrasi yang masih dilakukan secara konvensional. Dimana proses ini kurang efisiensinya dalam pelayanan kepada masyarakat. Seperti dokumen dalam bentuk berkas kertas, penyimpanan dokumen yang membutuhkan banyak ruang, pencarian data yang sulit karena penyimpanan berkas yang tidak teratur, informasi kepada masyarakat masih menggunakan metode penempelan pengumuman dan melalui Ketua RT/RW, dll. Ini menunjukkan belum adanya komunikasi yang terintegrasi berbasis digitalisasi antara aparatur desa dengan masyarakat dalam hal pelayanan public. Sehingga dibutuhkan metode untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Implementasi E-Office, Smart-HRM, Informasi Berbasis WEB, merupakan salah satu cara atau media yang dapat digunakan oleh Aparatur Desa Ciporang untuk penyelesaian permasalahan yang ada. Tetapi, sebelum menerapkan cara tersebut dibutuhkan untuk peningkatan kemampuan dan kapasitas Sumber Daya Manusia(SDM) Aparatur Desa Ciporang. Sebagai wujud Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat, diadakan kegiatan “Workshop Penerapan Teknologi Informasi Untuk Aparatur Desa Guna Menyongsong Smart Society 5.0”.
Copyrights © 2023