Abstrac Force majeure in the Civil Code only explains that force majeure results in the debtor being released from demands for compensation. The absence of a specific understanding of force majeure regulated in legislation has given rise to many interpretations and opinions by legal experts regarding the meaning of force majeure, even for the parties to the agreement. This often triggers disputes in an agreement that experiences force majeure.Like the flood that occurred in Sintang Regency in 2021, to be precise in early November, where the flood submerged 12 sub-districts in Sintang for four weeks which caused delays or even stopped various community activities. One of them is the activity of transporting goods carried out by carrier services, this activity is greatly disrupted during floods because the floods that occur close access roads which are important means of shipping goods.Starting from the descriptions in the research background, the problem in this research is: "What are the legal consequences of the agreement for the carriage of goods in a force majeure? (Case study of J&T Express in Sintang Regency)". The objectives to be achieved in this thesis research are to determine the factors that cause force majeure, legal consequences and legal remedies in the agreement for the transportation of goods (Case Study of J&T Express in Sintang Regency).Based on the descriptions of the results of the research and the previous chapter above, it can be concluded that the force majeure that occurred in Sintang at that time was a relative or temporary force majeure, where the legal status of the agreement still existed and the delivery of goods by the carrier service, namely J&T Express Sintang, will continue to be carried out after the force majeure is over, or in this case after the flood recedes. Apart from the delay in sending goods to consumers, there are also items that must be returned by J&T to the sender because they have passed the specified time limit, especially for e-commerce goods/packages. after that the sender returns the money to the buyer. This is usually known as a refund, which is a refund due to cancellation of a product purchase.Keywords : Force Majeure, Shipping, Agreement Abstrak Force majeure dalam KUHPerdata hanya menjelaskan bahwa keadaan memaksa mengakibatkan debitur dibebaskan dari tuntutan ganti rugi. Tidak adanya pengertian secara khusus tentang force majeure yang diatur dalam perundang-undangan melahirkan banyak penafsiran dan pendapat-pendapat oleh pakar hukum mengenai pengertian force majeure, bahkan juga bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian. Hal ini seringkali menjadi pemicu perselisihan dalam suatu perjanjian yang mengalami force majeure.Seperti peristiwa banjir yang terjadi di Kabupaten Sintang pada tahun 2021 tepatnya pada awal november, dimana banjir tersebut merendam 12 kecamatan yang ada di Sintang selama empat pekan yang menyebabkan terhambatnya atau bahkan terhentinya berbagai kegiatan masyarakat. Salah satunya yaitu kegiatan pengangkutan barang yang dilakukan oleh jasa pengangkut, kegiatan ini sangat terganggu pada saat banjir karena banjir yang terjadi menutup akses jalan yang merupakan sarana penting dalam pengiriman barang.Bertitik tolak dari uraian-uraian dalam latar belakang penelitian, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : "Bagaimana akibat hukum dari perjanjian pengangkutan barang dalam force majeure? (Studi kasus J&T Express Di Kabupaten Sintang)". Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian Skripsi ini untuk mengetahui faktor-faktor penyebab force majeure, akibat hukum dan upaya hukum dalam perjanjian pengangkutan barang (Studi Kasus J&T Express Di Kabupaten Sintang).Berdasarkan uraian-uraian pada hasil penelitian dan bab terdahulu di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa force majeure atau keadaan memaksa yang terjadi di Sintang pada saat itu merupakan keadaan memaksa yang bersifat relatif atau bersifat hanya sementara, dimana status hukum perjanjian masih ada dan pengiriman barang oleh pihak jasa pengangkut yaitu J&T Express Sintang akan tetap dilaksanakan setelah keadaan memaksa selesai, atau dalam hal ini setelah banjir surut. Selain dari penundaan pengiriman barang kepada konsumen adapula barang yang harus dikembalikan oleh pihak J&T kepada pengirim karena sudah melewati batas waktu yang telah di tetapkan, khususnya pada barang/paket e-comerce. setelah itu pengirim mengembalikan uang kepada pembeli hal ini biasanya di kenal dengan istilah refund, yaitu pengembalian dana karena pembatalan pembelian suatu produk.Kata Kunci : Force Majeure, Pengiriman,Perjanjian
Copyrights © 2023