Jurnal Fatwa Hukum
Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLEMENTASI PASAL 42 HURUF B DAN HURUF C PERDA KOTA PONTIANAK NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUMDANPERLINDUNGAN

ADITYA SAPUTRA NIM. A1011191027 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
03 May 2023

Abstract

AbstractDalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Implementasi Pasal 42 Huruf B Dan Huruf C Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengapa masih munculnya pelanggaran terhadap Pasal 42 huruf b dan huruf c Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 dan untuk mengetahui dan menganalisis tindakan dan hambatan Satpol PP dalam menegakan Pasal 42 huruf b dan huruf c Perda Kota Pontianak Nomor 19 tahun 2021. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif. Sumber data menggunakan data primer yang diperoleh melalui proses wawancara bersama Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak dan data sekunder yang berasal dari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik analisis kualitatif dengan langsung terjun ke lapangan dan melakukan wawancara kepada pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menyatakan bahwa alasan masih munculnya pelanggaran terhadap Pasal 42 huruf b dan huruf c erat kaitannya dengan faktor ekonomi. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pelaksanaan Pasal 42 Huruf b Dan Huruf c Perda Nomor 19 Tahun 2021 belum berjalan secara efektif, yaitu mengenai faktor masyarakat, faktor penegakan hukumnya yang belum maksimal dimana maksud dari maksimal ini ialah pelaksanaan penegakan hukum sudah dilakukan namun masih ada hal-hal yang kurang terpenuhi seperti setelah dilakukan penegakan hukum masih ada yang mengulang perbuatannya karena kurangnya pengawasan itu sendiri dan juga termasuk faktor sarana dan fasilitas yang kurang mencukupi. Seharusnya dengan melihat banyaknya pelanggaran khususnya terhadap Pasal 42 huruf b dan c Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 jika ingin berjalan efektif, Pemerintah dapat memulai dengan memperbaiki atau merevisi ulang Pasal 63 ayat (1) huruf ss Perda Nomor 19 Tahun 2021 yang dimana juga pelaksanaan sanksi utamanya lebih ditegaskan lagi serta melakukan pengawasan dan pembinaan yang terstruktur. Kata Kunci : Implementasi, Penegakan Hukum, Peraturan Daerah

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...