Hak cipta adalah aspek penting dalam hukum perdata yang mengatur hak dan perlindungan karya intelektual. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan perbandingan perlindungan karya intelektual di berbagai negara dengan fokus pada aspek hukum perdata dalam kerangka hak cipta. Perbandingan tersebut mencakup negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda, termasuk negara-negara hukum umum dan sistem hukum kontinental. Hasil kajian ini mengungkap perbedaan dalam kerangka hukum hak cipta di berbagai negara, termasuk definisi karya intelektual, hak-hak yang diberikan kepada pencipta, jangka waktu perlindungan, serta prosedur penegakan hak cipta. Kajian juga mengidentifikasi kesamaan dan perbedaan dalam pendekatan hukum perdata terkait hak cipta antara negara hukum umum dan sistem hukum kontinental. Pentingnya penelitian ini terletak pada pemahaman mendalam tentang bagaimana hukum perdata mengatur hak cipta di berbagai negara, dan bagaimana perbedaan ini memengaruhi hak dan perlindungan pencipta. Hasil penelitian ini dapat menjadi dasar untuk perbandingan yang lebih mendalam dan pembaruan dalam perlindungan karya intelektual di berbagai negara.
Copyrights © 2023