Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Camat terhadap penyelesaian konflik antara Warga Desa Sedodadi dan Warga Desa Motewe Di Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna. Penelitian ini menggunakan pendekatan dengan model deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Camat terhadap penyelesaian konflik antara Desa Sedodadi dan Desa Motewe Di Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna yaitu dengan cara bekerja sama dengan pemerintah desa tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Serta melakukan pembinaan masyarakat dalam bidang hukum, pembinaan masyarakat dalam bidang agama dan pembinaan masyarakat dalam bidang kesehatan guna untuk menyelesaikan konflik. Berdasarkan penelitian yang dilakukan masyarakat dari Desa Sedodadi dan Desa Motewe bisa dikatakan masih kurang memahami ilmu-ilmu dibidang hukum dikarenakan mayoritas masyarakatnya banyak yang berhenti untuk melanjutkan pendidikan dijenjang yang lebih tinggi dan masih mempunyai pemikiran yang primitif sehingga rentan dengan terjadinya konflik.Kata kunci : Peran, Camat, Penyelesaian, Konflik.
Copyrights © 2022