Selama ini wakaf selalu diidentikkan dengan wakaf tanah milik, namun seiring lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, menjadikan konsep wakaf   mengandung dimensi yang sangat luas yang tidak hanya mencakup harta bergerak saja, melainkan juga harta tidak bergerak, yakni termasuk wakaf uang yang penggunaanya sangat luas yang tidak terbatas pada pendirian tempat ibadah dan sosial kegamaan. Kehadiran undang-undang ini diproyeksikan sebagai sarana rekayasa sosial, melakukan perubahan- perubahan pemikiran, sikap dan perilaku umat Islam serta untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Di samping itu juga sebagai momentum permberdayaan wakaf secara produktif sesuai dengan nafas syariâat Islam.
Copyrights © 2014