Seorang komisaris dan/atau pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perikatan yang dibuat atas nama perseroan. Namun, hal tesebut tidak berlaku jika komisaris dan/atau pemegang saham tersebut melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfatkan perseroan untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b UU PT. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban dan akibat hukum dari pemegang saham dan/atau komisaris yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Putusan Nomor 477/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Sel. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendektan konseptual. Sehingga hasil dari Penelitian ini berdasarkan analisis dari Putusan Nomor 477/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Sel. dan Pasal 3 ayat (2) huruf b serta Pasal 114 ayat (6) UU PT menyatakan bahwa komisaris dan/atau pemegang saham PT. WSM Ventures Indonesia harus bertanggungjawab dengan melaksanakan amar Putusan Majelis hakim dalam Putusan tersebut serta bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkan yaitu mengganti kerugian yang dialami Perseoran dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan komisaris dan/atau pemegang saham tersebut.
Copyrights © 2023