Kualitas demokrasi Indonesia pasca reformasi semakin mengkhawatirkan. Terlihat dari betapa marak praktik destruktif dan eksklusif yang mengisi wahana kontestasi elektoral dan proses demokratisasi di era kontemporer saat ini. Salah satu penyebabnya karena oligarki yang semakin kuat hingga menggagalkan proses reformasi mengonsolidasi demokrasi. Padahal, akselerasi konsolidasi demokrasi merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan iklim demokrasi yang sehat dan berkualitas. Untuk itu, tulisan ini akan berusaha menjelaskan: a) penguatan institusionalisasi partai politik sebagai kunci keberhasilan akselerasi konsolidasi demokrasi, dan b) urgensi penguatan institusionalisasi partai politik melalui revisi Undang-Undang Partai Politik. Penelitian dilakukan secara normatif dengan pendekatan perundang-undangan, teoretis atau konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menemukan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam ketentuan Undang-Undang Partai Politik terkait institusionalisasi partai sehingga DPR harus segera melakukan perbaikan atau revisi terhadap undang-undang tersebut.
Copyrights © 2023