Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penerapan perhitungan PPN dan pelaporannya berbasis e-Faktur. Untuk mencapai tujuan tersebut, peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa PT. Sawerigading Utama Sorowako dalam menerapkan PPN sudah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 42 Tahun 2009, untuk Pelaporan dan penyetoran PPN sudah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Adapun masalah dari segi jaringan yang aplikasinya error atau pada saat tanggal tua mungkin semua orang mengakses terkadang maintenen terus kendala lain yaitu jika ada perubahan biasanya ada perubahan update aplikasi yang belum di terima tiba-tiba ada error.
Copyrights © 2021