Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 4, No 1 (2010): Qistie

MENERAPKAN HUKUM ISLAM YANG INOVATIF DENGAN METODE SADD AL DZARI’AH

Ali Imron (Dosen Fakultas Syari'
ah IAIN Walisongo)



Article Info

Publish Date
02 Jan 2010

Abstract

Penerapan hukum dalam teori hukum Islam sangat ditentukan oleh ‘ilat sebagairatio legis dengan tetap mengacu pada tujuan syara’ (maqosid al syari’ah) sertanilai-nilai mafsadat dan maslahat. Pertumbuhan dan perkembangan dinamikasosial masyarakat terus bergerak sehingga mempengaruhi sistem tata hukumyang ada di dalamnya. Oleh karena itu hukum dituntut untuk selalu mengikutiperkembangan dinamika sosial masyarakat. Metode sadd al dzari’ah merupakantawaran yang cukup fleksibel untuk menghadapi perubahan sosial masyarakat,mengingat unsur maslahat dan mafsadat serta tujuan syariat menjadi pilarutama dalam metode istinbath ahkam dalam hukum Islam. Denganmenggunakan metode sadd al dzari`ah diharapkan hukum Islam akan selalumendudukkan persoalan hukum secara proporsional serta mengedepankankemanfaatan dan kemaslahatan hukum bagi masyarakat. Hukum Islam akanlebih produktif, aplikatif dan selalu inovatif.Kata kunci : Istinbath, Hukum Islam, Sadd al Dzari`ah

Copyrights © 2010






Journal Info

Abbrev

QISTIE

Publisher

Subject

Education

Description

Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan ...