Penerapan hukum dalam teori hukum Islam sangat ditentukan oleh ‘ilat sebagairatio legis dengan tetap mengacu pada tujuan syara’ (maqosid al syari’ah) sertanilai-nilai mafsadat dan maslahat. Pertumbuhan dan perkembangan dinamikasosial masyarakat terus bergerak sehingga mempengaruhi sistem tata hukumyang ada di dalamnya. Oleh karena itu hukum dituntut untuk selalu mengikutiperkembangan dinamika sosial masyarakat. Metode sadd al dzari’ah merupakantawaran yang cukup fleksibel untuk menghadapi perubahan sosial masyarakat,mengingat unsur maslahat dan mafsadat serta tujuan syariat menjadi pilarutama dalam metode istinbath ahkam dalam hukum Islam. Denganmenggunakan metode sadd al dzari`ah diharapkan hukum Islam akan selalumendudukkan persoalan hukum secara proporsional serta mengedepankankemanfaatan dan kemaslahatan hukum bagi masyarakat. Hukum Islam akanlebih produktif, aplikatif dan selalu inovatif.Kata kunci : Istinbath, Hukum Islam, Sadd al Dzari`ah
Copyrights © 2010