Tujuan penelitian ini yaitu untuk memberikan masukan dan saran kepada para penegak hukum dalam hal ini (1) BNN (Badan Narkotika Nasional) yang dibantu oleh (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); (3) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Para penegak hukum tersebut agar dapat memaksimalkan usaha dalam menghentikan para bandar dan pengedar narkotika atas penjualan serta pengedaran narkotika dalam negeri maupun internasional. Kajian ini menggunakan Metode penelitian Hukum Normatif yang didukung dengan Data Primer dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan menggunakan Data Sekunder dan pendekatan Deskriptif Analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum atas terjadinya suatu tindak pidana narkotika dilakukan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum, dengan Badan Narkotika Nasional dan kepolisian menindak dalam penggerebekan maupun dalam penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, menjatuhkan hukuman sesuai dengan Pasal 113 ayat (2) dan 114 ayat (2). Dengan demikian, harapannya para penegak hukum dapat mengurangi pengedaran narkotika serta memberantas para bandar dan pengedar narkotika melalui memaksimalkan tindakan hukuman yang sesuai dengan pelaku tindak pidana narkotika.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023