Tujuan dari penulisan artikel ini adalah meneliti lebih dalam mengenai penyimpangan yang terjadi dalam proses hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terutama dalam kategori delik biasa, kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali menjadi pembicaraan hangat masyarakat Indonesia sejak muncul pemberitaan kekerasan dalam rumah tangga yang di lakukan Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora pada akhir September 2022, keduanya merupakan public figure terkenal. Lesti melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang di alaminya kepada pihak kepolisian, hingga pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap Rizky. Lesti yang sempat di rawat di rumah sakit akhirnya memutuskan untuk datang mencabut laporan tersebut di Polres Jakarta Selatan dan pihak kepolisian menerima pencabutan laporan Lesti sehingga pada akhirnya Rizky dibebaskan. Metode penulisan dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, menggunakan sumber data sekunder, dan bahan hukum primer serta sekunder melalui studi dokumen atau kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dengan menarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, masih ditemukan adanya penyimpangan dalam proses hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023