Tujuan penelitian ini untuk memberikan gambaran saat ini bagaimana banyaknya penyalahguna narkotika yang dipenjara sehingga menyebabkan penyalahguna jumlahnya semakin lama semakin bertambah banyak karena penyalahguna lama tidak dipulihkan atau disembuhkan sementara timbul penyalahguna baru. Keadaan semacam itulah yang menyebabkan terciptanya kemudahan bagi terbentuknya mata rantai peredaran narkotika. Dan hal itu terus berkembang seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, bahkan tidak menutup kemungkinan di kota-kota besar di Indonesia terdapat mata rantai perdagangan narkotika Internasional. Aturan hukum yang menghukum penyalahguna dipenjara harus dilakukan berdasarkan subtansi hukum yang tepat, supaya penyalahguna dikenakan sanksi rehabilitasi bukan lagi penjara. Pokok permasalahan yang diangkat adalah Bagaimana aturan mengenai rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini menggunakan penelitian penelitian Normatif, yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan–bahan referensi lainnya. Kesimpulan penelitian yaitu Penyalahguna wajib mendapatkan hukuman berupa rehabilitasi bukan dipenjara,karena rehabilitasi bentuk alternatif hukuman maka penyalahguna dijamin oleh undang – undang narkotika wajib di rehabilitasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023