ABSTRAKPeranan perbankan dalam perekonomian di Indonesia sangat besar. Dari sisi hukum resiko yang dihadapi adalah pelanggaran terjadinya tindakpidana di bidang perbankan oleh para bankir dan stakeholder terkait.Berbagai kasus penyimpangan, penyalahgunaan dana nasabah banyak terjadi,seperti kasus Bank Century yang sampai hari ini belum selesai. Permasalahanpenanganan Bank Century sebetulnya sederhana, hanya tentang apakahpengucuran dana talangan pada Bank Century telah benar atau justru salahkarena ada dugaan telah terjadi pelanggaran hukum sehingga menyebabkankerugian negara. Setidaknya sampai saat ini, ada 4 (empat) dugaan tindakpidana dalam “gempa” Bank Century ini, yaitu: tindak pidana umum, tindakpidana perbankan, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi. Undang-undang Perbankan No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo.Undang-Undang No 10 Tahun 1998 sepertinya belum mampu menjamahpelanggaraan dan kejahatan yang terjadi.Hal inilah yang menjadi perhatianpenulis untuk meneliti dengan fokus kepada masalah Bank Century,yaitudengan menganalisis aspek-aspek tindak pidana apa sajakah yang dilanggardalam kasus Bank Century seperti yang termuat dalam Undang-undangPerbankan No 10 Tahun 1998 jo. No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan danhal-hal apa saja yang menjadi hambatan untuk penerapan Undang-undangtersebut dalam kasus Bank Century dalam rangka penegakan hukumperbankan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatifpadahakikatnya menekankan pada metode deduktif sebagai pegangan utama, danmetode induktif sebagai tata kerja penunjang. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa sulitnya atauterhambatnya penegakan kasus Bank Century disebabkan antara lain kasus
Copyrights © 2014