ABSTRAKKejahatan di bidang teknologi informasi atau dapat disebut cybercrime atau computer-relatedcrime makin marak terjadi di Indonesia. Cybercrime adalah aktivitas manusia di duniamayantara (maya) yang menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan (misalnya aksesilegal, perusakan situs, intersepsi ilegal), dan aktivitas manusia yang menggunakan komputersebagai sasaran kejahatan (misalnya pemalsuan kredit, pornografi via internet). Ketentuanhukum pidana yang mengatur kejahatan di bidang teknologi informasi lazim disebut cybercrime law. Banyak faktor yang menyebabkan jumlah cybercrime meningkat di Indonesia, antaralain belum sempurnanya ketentuan hukum pidana yang mengatur kejahatan di bidangteknologi informasi (cybercrime law), belum optimalnya kemampuan penegak hukum dalammenangani cybercrime dan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pemberantasancybercrime tersebut. Salah satu penyebab penting kegagalan pemberantasan cybercrime diIndonesia adalah belum dipahaminya secara memadai tentang cybercrime, bagaimana bentukbentukcybercrime, apakah bahaya cybercrime, apakah ancaman pidana terhadap pelakucybercrime dan bagaimana mekanisme penegakan cybercrime law. Pemahaman cybercrimeyang memadai akan mendorong setiap orang untuk memilih cara agar tidak menjadi korban.Pemahaman cybercrime yang sempurna bagi penegak hukum akan membantu dalammenyelesaikan cybercrime secara represif melalui penerapan hukum pidana di Indonesia. Kata kunci : alat bukti elektronik,pembuktian, perspektif hakim
Copyrights © 2015