Pemilihan umum (pemilu) merupakan sebuah proses politik yang penting dalam sistem demokrasi di banyak negara, dimana tujuannya adalah untuk mengganti kekuasaan pemerintah melalui partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin dalam pemerintahan. Akan tetapi, belakangan ini telah terjadi banyak ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pemilu karena praktik politik uang dan politisasi SARA yang seringkali terjadi dan merusak integritas pemilu. Selain itu, praktik ini juga mengancam keadilan dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Di Indonesia, dengan keberagaman suku, ras, dan agama yang kaya, praktik politik identitas juga kerap dilakukan oleh para pihak untuk memenangkan suara rakyat, dan hal ini dapat memecah belah bangsa serta melemahkan sistem demokrasi yang ada. Problematika ini yang telah menjadi suatu budaya yang dapat mengancam kestabilan negara. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan analisis kebijakan dan implementasi untuk mengkaji sejauh mana efektivitas kebijakan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam mencegah praktik-praktik yang merusak integritas pemilu tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa meskipun sudah ada berbagai kebijakan dan undang-undang yang ditetapkan untuk mencegah politik uang dan politisasi SARA dalam pemilu, implementasi dan penegakan hukum masih belum maksimal. Banyak praktik politik uang dan politisasi SARA masih terjadi dan seringkali tidak dihukum secara tegas. Kata kunci: , ,
Copyrights © 2023