Penelitian ini bertujuan untuk meneliti tiga isu utama terkait perjanjian/ kontrak kerja di Indonesia. Pertama, untuk memahami fungsi dari perjanjian/ kontrak kerja. Kedua, untuk menguji implementasi kewajiban pengusaha terhadap pekerja yang bekerja lembur. Terakhir, untuk mengevaluasi implementasi kewajiban pengusaha terhadap pekerja pada akhir kontrak kerja mereka dan perpanjangan kontrak tersebut. Studi ini mengadopsi metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam yang melibatkan pekerja dan pengusaha sebagai responden. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, menganalisis regulasi terkait hukum ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Jam Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peran dan kewajiban pengusaha dalam melaksanakan perjanjian/ kontrak kerja dan memberikan umpan balik yang berguna dalam mengembangkan kebijakan tenaga kerja di Indonesia.
Copyrights © 2023