Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, menjadi suatu kepastian hukum terhadap pelaksanaan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, terdapat permasalahan setelah disahkan peraturan tersebut, yaitu terpidana dapat tidak dikenakan tindakan kebiri kimia karena terdapat faktor dari diri terpidana. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif serta didukung data wawancara dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini bertujuan memberi kontribusi pengetahuan dalam ilmu hukum pidana dan berguna bagi praktisi penegak hukum mengenai sanksi alternatif yang dapat dikenakan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hasil penelitian menunjukan bahwa terpidana dapat saja tidak dikenakan tindakan kebiri kimia yang disebabkan faktor kelainan psikis atau faktor kelainan medis yang terdapat dalam diri terpidana. Maka dari itu perlu adanya sanksi alternatif berupa sanksi tindakan yang mengacu pada Pasal 103 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika dirasa perlu maka dapat dikeluarkan peraturan turunan untuk mengakomodir penjatuhan sanksi alternatif seperti peraturan Mahkamah Agung dan peraturan Jaksa Agung.
Copyrights © 2023