Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Salah satu parameter untuk menilai pelayanan kefarmasian di rumah sakit adalah waktu tunggu. Waktu tunggu merupakan salah satu Standar Pelayanan Minimal farmasi rumah sakit. Waktu tunggu pelayanan obat non racik adalah tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep sampai dengan menerima obat non racik dengan standar minimal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan yaitu ≤ 30 menit, sedangkan waktu tunggu pelayanan obat racikan adalah tenggang waktu mulai dari pasien menyerahkan resep sampai dengan menerima obat racikan yaitu ≤ 60 menit. Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui intervensi waktu tunggu pelayanan obat rawat jalan di instalasi farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu. Jenis kajian yaitu kualitatif dengan metode pengumpulan data dengan cara wawancara mendalam (indepth interview). Hasil pengamatan, penyebab lamanya waktu tunggu pelayanan obat rawat jalan di instalasi farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu yaitu tempat duduk tunggu belum memadai, ruang tunggu kurang luas, jumlah SDM kurang, tidak semua petugas paham administrasi, alat pemanggil kurang memadai, resep datang bersamaan, dan E-resep belum berjalan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022