Seiring dinamika sosial yang terjadi di masyarakat tentang pro dan kontra batas minimal usia perkawinan, akhirnya pada tanggal 13 Desember 2018, Ketua MK Anwar Usman Mengumumkan, bahwa MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, terkait batas usia perkawinan. Menurut pertimbangan MK, bahwa perbedaan mengenai batas usia kawin antara laki-laki dan perempuan merupakan diskriminasi atas dasar jenis kelamin atau gender yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak bagi anak perempuan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Pada prinsipnya revisi Undang-Undang Perkawinan adalah dalam upaya pencegahan perkawinan anak
Copyrights © 2023