Dorongan untuk melakukan ijtihad pada masa kekinian adalah sebuah tuntutan yang mesti dilakukan untuk memecah kebuntuan problematika kehidupan yang selalu berubah dan mengitari kehidupan manusia. Salah satu tujuan dilakukannya ijtihad adalah untuk membedah dan memahami sedalam mungkin tentang maqashid al-syari’ah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian studi literatur, penelitian ini hanya mengambil dari dokumen-dokumen yang telah dipublikasi seperti buku, jurnal dan lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Ijtihad dalam masa sejarah perkembangannya ada beberapa periode yakni Ijtihad pada masa Nabi saw, ijtihad pada masa sahabat, ijtihad pada masa thabi’in dan ijtihad pada masa Imam mazhab
Copyrights © 2023