Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kompetensi yang dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil dan Model pengembangan kompetensi yang sesuai dalam mendukung reformasi birokrasi Kementerian Dalam Negeri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data yang dikumpulkan dengan teknik wawancara, pengamatan dan penyusunan dokumentasi dan triangulasi terhadap informan kunci yang digunakan sebagai sumber penelitian yaitu para pejabat yang terlibat dalam proses perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai. Capaian program pengembangan kompetensi PNS Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021 dengan ukuran Indeks ASN Profesional sebesar 42,23 termasuk sangat rendah, dipengaruhi faktor belum efektifnya penerapan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi dalam perencanaan pengembangan kompetensi tahun 2020-2024. Untuk meningkatkan kompetensi PNS Kementerian Dalam Negeri yang terintegrasi dengan pencapaian sasaran kinerja pegawai dan tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam rencana strategis dan roadmap reformasi birokrasi, telah ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Rencana Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Tahun 2022-2026 yang memuat sejumlah 209 kompetensi teknis umum, 322 kompetensi teknis bidang dan 10 soft skill, sebagai acuan bagi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam pengelolaan pengembangan sumber daya manusia. Capaian Indeks ASN Profesional yang termasuk sangat rendah tersebut di atas, juga dipengaruhi oleh belum terintegrasinya sistem pengelolaan program pengembangan kompetensi dengan kebutuhan unit kerja eselon I, sumber daya internal BPSDM, hasil dan evaluasi program pengembangan kompetensi. Model pengembangan kompetensi yang berbasis Standar Operasional Prosedur, belum optimal mendukung upaya pemenuhan kebutuhan pengembangan kompetensi PNS Kementerian Dalam Negeri Tahun 2022-2026, sehingga perlu diperbaharui dengan Model Pengembangan Kompetensi PNS dengan pendekatan sistem input – proses – output / benefit dalam mendukung reformasi birokrasi Kementerian Dalam Negeri.
Copyrights © 2023