Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kajian hukum terhadap pengakuan, perlindungan dan pengaturan Peradilan Adat secara normatif dalam kerangka UU Otonomi Khusus Papua. Secara de facto, peradilan adat sebagai salah satu subsistem penyelesaian alternatif pelanggaraan adat atau sengketa adat yang masih tetap eksis pada masyarakat hukum adat tertentu di Papua. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan kewenangan peradilan adat harus menegaskan kasus-kasus pelanggaraann adat atau sengketa adat mana yang menjadi kewenangan peradilan tersebut dengan peradilan negara. Walaupun sesungguhnya peradilan adat tidak mengenal pembedaan perkara pidana dan perdata yang merupakan konsep hukum jajahan Belanda, namun untuk mengidentifikasi batas-batas kewenangan antara peradilan adat dan peradilan negara, untuk mengadili suatu perkara (objek), seharusnya dipilah antara perkara adat yang termasuk pelanggaran adat atau sengketa adat (dalam hukum negara masuk ranah hukum perdata) dan perkara adat yang termasuk pelanggaran adat atau delik adat.
Copyrights © 2023